Imtaq/Spiritual Intelligence (SQ) akan menjadi peneguh karakter penerus bangsa guna menjaga nilai moral bangsa di tengah era globalisasi.
Untuk mewujudkan insan pendidikan
unggul dalam landasan imtaq yang
kuat menurut Kadisdikbud Kota Singkawang “H.
Asmadi, S.Pd., M.Si”, Disdikbud Kota Singkawang telah menetapkan program
prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas melalui sektor
pendidikan dan kesehatan.
“Kita telah berkomitmen membangun
SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi melalui sektor pendidikan.
Sehingga terbentuk insan pendidikan unggul ilmu pengetahun dan teknologi dengan
iman dan taqwa yang besar pula untuk membangun daerah ini,” ujarnya.
Pendidikan lanjut Kadisdikbud, adalah media untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan generasi penerus. Sementara bekal iman dan taqwa serta kesehatan akan membentuk pemuda yang berkarakter serta sehat lahir dan batin “dr. H. Nurmansyah, M. Kes”.
“Pelatihan penguatan keimanan dan ketaqwaan serta kesehatan yang dilakukan Disdikbud Kota Singkawang sangat penting dan strategis terutama dalam upaya bersama membentuk generasi penerus selain berkualitas dan berdaya saing juga memiliki prilaku dan pribadi yang menjunjung tinggi nilai kebangsaan sesuai empat pilar bangsa,” ungkapnya.
Dari tujuan pembinaan IMTAQ di
atas, baik secara umum maupun khusus dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan
pembinaan IMTAQ adalah untuk menciptakan suasana yang agamis kepada insan
pendidikan supaya tercipta akhlaqul karimah (akhlak yang mulia) atau karakter
religius yang baik serta meningkatkan peran dan fungsi mencapai kompetensi dan
keterampilan yang optimal.
Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Singkawang “Asmadi S. Pd M.Si” mengeluarkan surat larangan
mengendarai sepeda motor. Ditujukan kepada siswa/i SD, SMP dan bagi mereka yang
belum cukup usia memperoleh SIM.
Larangan tersebut, kemudian
diperkuat surat edaran Pj. Walikota Singkawang Drs. Soemastro, M.Si atas
penggunaan dan peredaran jual beli knalpot raccing non NSI. Karena sangat
mengganggu pendengaran sekaligus juga penglihatan, karena penggunaan yang bukan,
pada waktu dan tempatnya.
Jalur jalur jalanan umum warga di
Kota Singkawang yang padat, apalagi di dalam Kota. Tidak dengan menggunakan
knalpot bersuara bising tersebut, sudah sedemikian kedengarannya. Lalu ditambah
penggunaan knalpot raccing, semakin membuat runyam tak sedapnya pendengaran,
ditempat tempat fasilitas lalu lintas jalan umum.
Larangan larangan berkaitan erat dengan adanya aksi balapan liar dikalangan kaum muda (pelajar) di Kota Singkawang, dinilai sudah tepat. Namun semestinya tidak terkesan menjadi tanggungjawab sebagian kecil lembaga atau institusi pihak pemerintah. Melainkan diharapkan, secara utuh sebagai kesatuan sikap tegas, melibatkan unsur terkait, secara tugas dan fungsi (Sumber:soearakeadilan-news).
0 Komentar